![]() |
Sesuai UU Perkawinan
yang berlaku di Indonesia bahwa suatu pernikahan adalah sah bila
dinyatakan oleh agama maupun negara melalui catatan sipil.
Adapun persyaratan yang di perlukan jika anda ingin melangsungkan
pernikahan di Bali secara sah untuk warga negara Indonesia,
sebagai berikut:
Upacara pernikahan akan dibagi dua tahap: pertama akan dilangsungkan
upacara pernikahan secara agama (sesuai agama yang dianut), kemudian
dilanjutkan dengan upacara pernikahan secara sipil. Upacara
pernikahan secara agama akan dipimpin oleh seorang wakil dari
pimpinan agama dari kedua mempelai, seperti seorang pastor/imam jika
pasangan beragama Katolik, Penghulu jika mereka Islam, Pendeta Jika
protestant, dst.Setelah upacara pernikahan selesai, anda akan dapat 2 setifikat dari
catatan sipil dan agama. |
|
|
*)memakai camera digital (temasuk 36 sudah dicetak ukuran 4TR, 1 extra 10R dan 1 standar album foto dgn copy CD ROM) |
|
|
Halaman depan |
Full Legal |
Civil | Nikah
agama | Optional service |
Tentang Kami |
|
[] Copyright by Jepun Wedding powered by Salvida.com 2007 All Right Reserved
|